15 Juni 2012 Slideshow: Yogasendiri’s trip from Bandar Lampung, Sumatra, Indonesia to Bandung was created by TripAdvisor. See another Bandung slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

Download video clip Ebiet G Ade Titip Rindu Buat Ayah

Kamis, 15 Maret 2012

Etika Ekonomi Dalam Islam

A.    Tafsir Mufradat
1.    Surat at-taubah ayat 35
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُم
“ Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam.”
Berikan kepada mereka bahwa azab mereka yang pedih akan menimpa dirinya pada hari dimana harta-harta mereka dipanaskan, sehingga membakah-membekah para penghuninya.
وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ
“lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan punggung mereka”
Dahi-dahi mereka kemudian digosok dengan harta-harta miliknya yang sudah dipanaskan. Harta-harta itu, pada waktu hidup didunia selalu dibangakan.
بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ
“ lalu dikatakan) pada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri.”
Harta yang dipanaskan akibat tidak mau menginfakan hartanya: inilah akibat dari apa(harta) yang kamu kumpulkan dan manfaatnya  untuk dirimu sendiri (tak pernah dikeluarkan zakat dan sadakahnya).
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“ maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Rasakan akibat dari apa yang kamu perbuat, yaitu menghimpun harta untuk dirimu sendiri. Kamu tidak mau mengeluarkan sebagaian hartamu untuk kepentingan allah.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ ا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
Berikanlah olehmu wahai mukallaf, kepada kasihmu segala haknya, yaitu menghubungi kasih sayang, menjiarahinya dan bergaul baik dengan mereka itu. Jika ia berhajat kepada harta maka, berilah sekedar menutup kebutuhannya.
وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Demikian pula beri olehmu pertolongan-prtolonganmu dan bantuan-bantuanmu kepada orang miskin dan kepada musafir yang berjalan untuk sesuatu kepentingannya yang dibenarkan agama, agar ia memperoleh maksudnya itu. Dan janganlah kamu memboros-boroskan harta dan jangan kamu mengeluarkan harta-hartamu pada jalan maksiat atau kepada orang yang tidak berhak menerimanya.     
2.    Q.S.al-Isra’:29
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelengu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karna itu kamu menjadi tercela dan menyesal”.
Janganlah kamu berlaku kikir dan tidak memberikan sesuatu pada orang, janganlah ppula berlaku boros atau kamu memberikan sesuatu diatas kemampuan atau mengeluarkan lebih dari pada pemasukan.Sebab, jika kamu berlaku kikir akan menjadi orang tercela dan berlaku boros akan menjadi papa(miskin) serta mengalami kesulitan dibelkang hati. Ayat ini menyuruh untuk berlaku hemat dalam membelanjakan harta dan dalam mengatur kehidupan.
3.    Q.S.al-Isra: 34
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Dan janganlah kamu menghampiri harta anak yatim melainkan dengan cara yang baik (untuk mengawal dan mengembangkannya), sehingga ia baligh (dewasa, serta layak mengurus hartanya dengan sendiri); dan sempurnakanlah perjanjian (dengan Allah dan dengan manusia), sesungguhnya perjanjian itu akan ditanya
Janganlah kamu memperlakukan harta anak yatim, melainkan dengan jalan yang paling baik. Yaitu memeliharanya dengan usaha yang bisa menghasilkan keuntungan,sampai si yatim sampai dewasa. Pada masa itulah, harta diserahkan kembali si yatim karna dia telah mampu mengurus sendiri dengan cara yang sabar.
Dengan tegas ayat ini menyatakan bahwa yang dilarang adalah kita menghabiskan harta anak yatim, bukan mempergunakan harta itu untuk membebaskan si yatim.(tidak menghabiskan harta anak yatim , tetapi mengunakan harta untuk membesarkanya).
ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْ
“ sempurnakanlah perjanjian.”
Sempurnakan pada apa yang kamu telah berjanji pada allah, yaitu perjanjian melaksanakan tugas. Demikian juga apa yang tekahkamu janjikan dengan sesama manusia, seperti janji-janji dan kontrak,  baik mengenai jual beli, oarang piutang atau maasalah lain.
أَشُدَّهُ
Semua perintah dan segala laranganya masuk dalam janji. Maka masuklah kedalam ketegaran adalah sesuatu janji antra hamba dengan sang pencipta dan antra manusia dengan sesama manusia yang dimaksut dengan menyempurnakan janji adalah memelihara (memenuhinya) sesuai dengan yang dikehendaki oleh sara’.
ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“sesungguhnya perjanjian itu akan ditanya”
Bagi mereka yang merusak atau melanggar janji yang telah dibuatnya kelak allah akan menanyakan sebab-sebabnya. Allah akan meminta pertangung jawaban dan mereka yang merusak janji.
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُم
4.    Al-Isra’ ayat 26



“Berikanlah kepada kerabat-kerabatmu haknya, dan kepada orang miskin, serta Ibnu sabil”
Kepada karibmu berikanlah semuanya haknya, yaitu menghubungi tali persaudaraan, menziarahinya serta bergaul secara baik dengan mereka. Jika dia memerlukan bantuan nafkah, maka berikanlah sekedar mencukupi kebutuhannya. Demikian pula orang miskin dan mufasir dalam perjalanannya, berikanlah mereka pertolongan yang dibenarkan oleh agama.



“Dan janganlah kamu memboroskan hartamu”
Janganlah kamu memboroskan harta dan janganlah kamu menggeluarkan hartamu pada jalan yang maksiat atau kepada orang yang tidak berhak menerimanya.


B. Asbabun Nuzul
1.    Surat Al-Isra’ ayat ke 26
 Ketika diturunkan oleh Allah SWT, Rasulullah SAW langsung memberikan tanah hasil rampasan perang kepada Fathimah.
(HR. Thabrani dan yang lain dari Abi SA’id Al-Khudri Ibnu Marduwaih meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas)
Keterangan : Menurut pendapat Ibnu Katsir, keterangan asbabun nuzul dalam hadits ini sangat musykil, sulit di pahami,sebab seakan-akan dalam riwayat ini mengisahkan bahwa ayat ini turun di Madinah, padahal kenyataannya turun di Mekkah.
2.    Surat Al-Isra’ ayat ke 29
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa kepada Rasulullah SAW datang kiriman pakaian katun. Karena beliau seoran dermawan, pakaian itu dibagi-bagikannya, datanglah serombongan orang yang meminta bagian, tapi ternyata telah habis. Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut, yang menegaskan bahwa apa yang didapa janganlah dihabiskan seluruhnya.(Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur yang bersumber  dari YasarAbil Hakam).
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa seorang anak datang kepada Nabi SAW mminta sesuatu atas suruhan ibunya. Rasulullah menjawab: “Kami tidak punya apa-apa hari ini.” Si anak berkata: “Ibuku mengharapkan agar aku diberi pakaian tuan!” Rasulullah membuka baju gamisnya dan menyerahkannya kepada anak itu. Sementara itu beliau sendiri tinggal di rumah tanpa memakai baju gamis. Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai petunjuk kepada Rasulullah agar tidak terlalu “mengulurkan tangan”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dan lain-lain, yang bersumber dari Ibnu Mas’ud).
Dalam riwayat lain dikemukakan, Nabi SAW pernah bersabda ke ‘Aisyah bahwa beliauakan menginfakan apa yang ada padanya. ‘Aisyah berkata: “Kalau begitu tidak akan tersisa sedikit pun.” Maka Allah menurunkan ayat ini yang memberikan petunjuk kepada Nabi dalam mengeluarkan infaknya. Berdasarkan riwayat ini, ayat tersebut seolah-olah Madaniyah. (Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yan bersumber dari Abu Umamah).



C.  Kandungan Masing – Masing Ayat
1.    Al – Isra ayat 26
 Kandungan ayat ini dengan kaitan ilmu ekonomi, agar kita jangan terlalu mengkonsumsi yang berlebihan yang tujuannya untuk kita sendiri. Sebaiknya kita mengkonsumsi sebagian harta kita untuk orang lain, dalam arti sebaknya kita menafkahkan harta kita untuk tujuan sosial, misalnya zakat, memberikan bantuan kepada musafir, karena sebagian harta kita adalah hak orang lain. Dan sebaiknya kita juga tidak mengkonsumsi harta kita untuk sesuatu perbuatan yang bersifat buruk (maksiat), misal judi, minum minuman keras, menyewa PSK (Pekerja Seks Komersial), dan lain sebagainya.
2.    Al-Isra’ ayat 29
Dalam ayat ini terkandung bahwa kita harus berperilaku hemat, yaitu jangan terlalu boros dan jangan terlalu pelit dalam kegiatan konsumsi kita. Kita diharapkan melakukan konsumsi sesuai dengan kecukupan kebutuhan kita. Karena kita tidak mengetahui kehidupan kita yang akan datang. Karena jika terlalu boros maka kita tidak memiliki tabungan atau biaya tak terduga, sehingga jika kita membutuhkan biaya maka kita tidak terlalu bingung dalam menghadapi persoalan yang tak terduga. Namun jika kita jangan terlalu pelit untuk mengkonsumsi barang dan membantu serta menyedekahan untuk orang lain. Karena sebagian harta kita milik orang lain, serta kewajiban kita sebagai makhluk sosial sebaiknya kita wajib tolong menolong.
3.    Al-Isra’ ayat 34
Kita dalam menggunakan harta anak yatim, sebaiknya tidak mengkonsumsi harta tersebut untuk kepentingan kita tetapi kkita sebaiknya menggunakannya untuk membesarkan anak yatim tersebut.
Selain itu, kandungan lainnya dalam kaitannya dengan ilmu ekonomi, kita sebaiknya dalam melakukan akad (berjanji), kita melaksanakan pekerjaan sesuai akad. Dan baiknya dalam berbisnis kita tidak mengingkari setiap janji kita. Karena di sanping kita diwajibkan demikian, jika kita mengingkari janji maka kita (sebagai pelaku bisnis)  tidak akan dipercayai lagi oleh rekan bisnis atau konsumen kita lagi.
4.    At-Taubah ayat 35
Sebaiknya kita jangan terlalu pelit atau bakhil untuk menyedekahkan harta kita untuk orang lain, serta terlalu membanggakan harta kita karena kita nanti akan di azab di neraka, yaitu malaikat yang bertugas akan menggosok dahi kita dengan harta yang selalu dibanggakan oleh kita sendiri.
Karena jika kita menghimpun harta kita untuk mensejahterakan kita sendiri secara filosofis dapat diartikan secara filosofis Allah menyuruh kita untuk menyedekahkan harta kita agar kita tidak menjadi manusia yang hanya selalu memikirankan diri sendiri atau egois. Sebagai makhluk sosial kita wajib menyedekahkan harta kita karena sebagian harta kita adalah milik orang lain, yaitu orang yang tidak mampu, musafir, dan lain-lain.

D.    Munasabah Ayat
Munasabah ayat dari Surat Al-Isra’ ayat 26, 29, 34, serta At-Taubah ayat 35 sesuai dengan tema kami “Etika Ekonomi Dalam Islam”maka dapat kami munasabahkan yaitu kita dalam berbisnis kita jangan mengingkari janji serta mengonsumsi harta anak yatim melainkan untuk membesarkannya serta jangan mengingkari janji( Al-Isra’ ayat 34). Dan dalam mengonsumsi harta sebaiknya kita hemat, yaitu tidak boros dan tidak pelit( Al-Isra’ ayat 29) serta tidak lupa untuk sedekah atau zakat( Al-Isr’ ayat 26), karena jika kita selalu menimbun harta dan tidak menyedekahkannya maka akan dihukum di neraka oleh malaikat yang akan menggosok dahi kita dengan harta yang kita banggakan( At-Taubah ayat 35).












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
Kandungan dari Surat Al-Isra’ ayat 26, 29, 34, serta At-Taubah ayat 35 sesuai dengan tema kami “Etika Ekonomi Dalam Islam”maka dapat kami munasabahkan yaitu kita dalam berbisnis kita jangan mengingkari janji serta mengonsumsi harta anak yatim melainkan untuk membesarkannya serta jangan mengingkari janji( Al-Isra’ ayat 34). Dan dalam mengonsumsi harta sebaiknya kita hemat, yaitu tidak boros dan tidak pelit( Al-Isra’ ayat 29) serta tidak lupa untuk sedekah atau zakat( Al-Isr’ ayat 26), karena jika kita selalu menimbun harta dan tidak menyedekahkannya maka akan dihukum di neraka oleh malaikat yang akan menggosok dahi kita dengan harta yang kita banggakan( At-Taubah ayat 35).

0 komentar:

Posting Komentar