15 Juni 2012 Slideshow: Yogasendiri’s trip from Bandar Lampung, Sumatra, Indonesia to Bandung was created by TripAdvisor. See another Bandung slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

Download video clip Ebiet G Ade Titip Rindu Buat Ayah

Rabu, 09 Mei 2012

hutang pajak

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai timbul dan hapusnya utang pajak, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi utang pajak. Utang dalam arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya. Sedangkan utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang mewajibkan debitur untuk membayar kembali jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hutang pajak?
2. Apayang dimaksud dengan timbul dan terhapusnya hutang pajak?
C. Tujuan Penulisan
Setelah mempelajari materi yang telah di pelajari mahasiswa mampu memahami hutang pajak dengan benar dan paham akan defnisi yang telah disampaikan. Seingga kedepan dapat bermanfaat guna sebagai bekal dalam memahami secara luas tentang hutang pajak beserta timbul dan terhapusya hutang pajak.


BAB II
PEMBAHASAN

“TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK”
Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai timbul dan hapusnya utang pajak, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi utang pajak. Utang dalam arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya. Sedangkan utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang mewajibkan debitur untuk membayar kembali jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Utang pajak”adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Rochmat Sumitro, utang pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus karena negara sebagai kreditur terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya , seperti dalam hukum perdata. Hal ini terjadi karena utang pajak lahir karena undang-undang berdasarkan atas asas-asas yuridis pemungutan pajak. Ditinjau dari segi hukum, pajak merupakan sebuah perikatan yang terjadi karena undang-undang. Perikatan pajak dilingkupi oleh hukum publik dimana salah satu pihaknya adalah negara yang mempunyai kewenagan untuk memaksa. Hal penting dalam kaitan ini adalah mengenai saat timbulnya utang pajak itu sendiri.
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1. Ajaran Formal (Official assesment System)
Utang pajak timbul karena undang-undang pada saat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak (fiskus). Jadi selama belum ada Surat Ketetapan Pajak maka belum ada utang pajak dan tidak akan dilakukan penagihan walaupun syarat subyek dan syarat obyek telah dipenuhi bersamaan.
Fungsi SKP sesuai ajaran:
Surat Ketetapan pajak menurut ajaran materil hanya memiliki dua fungsi yaitu:
1) sebagai instrumen penagihan pajak; dan
2) sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.
Sedangkan menurut ajaran fomal memiliki tiga fungsi yaitu:
1) sebagai instrumen yang menimbulkan utang pajak;
2) sebagai instrumen penagihan pajak; dan
3) sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.
Surat ketetapan pajak dalam undang-undang perpajakan nasional, tidak selalu diterbitkan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak. Surat ketetapan pajak diterbitkan antara lain apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik misalnya, wajib pajak tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan yang seharusnya. Dalam hal demikian akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ataupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
2. Ajaran Material (Self assesment System)
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang sekaligus dipenuhi syarat subyek dan syarat obyek. Dengan sendirinya artinya bahwa untuk timbulnya utang pajak tidak diperlukan campur tangan dari pejabat Pajak, asal syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang telah terpenuhi. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan.
Syarat subjektif adalah syarat yang melekat pada subjeknya seperti seseorang lahir di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia. Syarat objektif adalah syarat yang melekat pada objeknya seperti memiliki penghasilan kena pajak, melakukan penyerahan barang kena pajak, memiliki tanah dan bangunan.
Contoh penerapan ajaran materil, misalnya :
Undang-undang pajak penghasilan sudah diundangkan dan dinyatakan berlaku. Bayu bertempat tinggal di Indonesia (telah memenuhi syarat subjektif) dan ia memiliki Penghasilan Kena Pajak (telah memenuhi syarat objektif ).
Rochmat Sumitro menyebut adanya beberapa hal mengenai pentingnya menentukan saat timbulnya utang pajak :
a. Pembayaran / penagihan
b. Pemasukan surat keberatan
c. Penentuan bermula dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa
d. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan
Adapun hapusnya utang pajak disebabkan oleh :
a. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan terhapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara. Meskipun demikian pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak lain yang tidak berkewajiban, hal ini bisa saja terjadi.
Yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
Berakhirnya Utang Pajak (Pembayaran)
• pembayaran utang pajak adalah kewajiban wajib pajak;
• pembayaran pajak merupakan perbuatan hukum yang dapat menghapus utang pajak;
• pembayaran pajak harus tepat waktu;
• pembayaran lewat waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi;
• wajib pajak berhak mendapatkan bukti pembayaran yang sah;
• wajib pajak berhak mendapat bunga sebesar 2% (dua persen) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran oleh pejabat pajak.
Pembayaran dengan Cara Lain :
Dalam bentuk natural. Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada Undang-Undang Bea Materai (UU BM). Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan mengunakan kertas materai atau matera tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU BM. Lebih lanjutat Rochmat Soemitro (1988:59) mengemukakan bahwa, cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “pemateraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi materai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pos. Pada pemateraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut.
b. Kompensasi
Kompensasi terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayarn pajak yang diterima wajib pajak harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. Kompensasi ini dikenal dengan kompensai pembayarn (pasal 11 undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
c. Daluwarsa
Daluwarsa disini dimaksudkan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa telah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini memberikan kepastian hukum kapan uatang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namum daluwarsa penagihan pajak tertangguhkan, antara lain dapat terjadi apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
d. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir pada waktu yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan pajak umumnya diberikan pada sanksi administrasinya. Ketentuan hukum pajak yang terkait dengan pembebasan utang pajak, adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUT) mengatur antara lain bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi beruapa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembebasan Pajak Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Banganan (UU PBB), mengatur bahwa Menteri Keuangan dapat menberikan pangurangan pajak yang terutang: a) karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Sedangkan Pasal 20 mengatur bahwa, atas permintaan wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan dendan administrasi karena hal-hal tertentu. Kata “mengurangkan”, “menghapuskan”, dan “pengurangan” pada pasal tersebut pada dasarnya mengandung makna “pembebasan”.

e. Penghapusan
Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan wajib pajak misalnya keuangan wajib pajak. Menurut Wirawan B. Ilyas, Richard Burton (2001:23) bahwa, hapusnya utang pajak dapat terjadi karena adanya proses penghapusan piutang pajak yang bisa disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut;
• Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
• Wajib Pajak tidak mempunya harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat. Penghapusan utang pajak melalui proses penghapusan merupakan bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami hal tersebut diatas;
• Sebab lain, misalnya wajib pajak tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat ditemukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.
















BAB III
Kesimpulan, Saran dan Penutup
A. Keimpulan

Utang dalam arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya. Sedangkan utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang mewajibkan debitur untuk membayar kembali jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Utang pajak”adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. Saran
Kami selaku penyusun makalah ini telah menyadari akan banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Dan telah terselesaikannya makalh ini kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing dan teman teman yang telah turut serta mebantu dalam menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan kami selaku penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat untuk membangun yang lebih baik.

C. Penutup
Semoga makalah ini dapat berguna buat teman teman yang telah membacanya. Kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih atas tersusunnya makalah ini.















DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, Perpajakan, CV Andi,Yogyakarta, 2009
Soemiro, Rochmat, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1994, PT Eresco, Bandung, 1992.

0 komentar:

Posting Komentar